ELSINDO, BUOL– Puluhan buruh dari PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol untuk meminta konsultasi dan pengawasan terkait status pekerjaan mereka. Sejak 27 Juni 2024, mereka diberitahu secara lisan oleh pihak perusahaan bahwa mereka tidak dapat bekerja di kebun yang dikelola oleh PT. HIP dan diminta untuk “stand by di rumah”, tetapi tetap diwajibkan untuk absen setiap pagi dan sore.
Pada 10 Juli 2024, sekitar 50 buruh mendatangi kantor pusat PT. HIP untuk bertemu dengan manajemen dan mempertanyakan status mereka serta bagaimana dengan pengupahan mereka sebagai buruh harian yang dihitung berdasarkan hasil kerja. Jawaban lisan dari manajemen semakin membingungkan karena para buruh dianggap sebagai buruh plasma dan perusahaan hanya menaungi, meskipun kontrak kerja mereka adalah dengan PT. HIP. Selain itu, mereka diberitahu bahwa ada kemungkinan mereka tidak akan diupah.
Para buruh yang didampingi oleh Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dan LBH Buol Pogogul Justice mendatangi kantor Disnakertrans pada Kamis pagi, 18 Juli 2024. Mereka diterima oleh Kepala Dinas Nekertrans Buol, Dadang Hanggi SH, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suparman Marhum SH MH, dan Ratna dari UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dadang menyampaikan bahwa berdasarkan laporan serupa pada 11 Juli 2024 dari buruh PT. HIP di Desa Winangun, pihaknya telah berbicara dengan perusahaan dan meminta agar segera memberikan lokasi kerja baru dan kepastian kerja bagi para buruh. Dinas Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bidang Hubungan Industrial juga meminta agar para buruh tetap melakukan absensi secara rutin meskipun tidak diberi pekerjaan, untuk menghindari PHK atau dianggap mengundurkan diri. Jika upah tidak dibayarkan pada 27 Juli 2024, dinas akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.
Ratna dari Wasnaker Provinsi menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa status hubungan kerja buruh PT. HIP dan menemukan bahwa mereka benar adalah buruh PT. HIP, bukan buruh koperasi tani plasma seperti yang dikatakan oleh beberapa manajemen perusahaan.
Fatrisia dari FPPB menyatakan bahwa hak-hak buruh sama pentingnya dengan hak-hak pemilik lahan plasma. Mereka berharap semua pihak, khususnya pemerintah, berperan aktif dalam mengawasi dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aturan. Forum tersebut terus berupaya memastikan adanya perlindungan hak-hak buruh dan mendorong kesejahteraan yang merata.
Para buruh berharap perusahaan dapat memberikan kebijaksanaan terkait hubungan ketenagakerjaan ini. Sejak 27 Juni 2024, mereka tetap melakukan absensi pagi dan sore, menunjukkan niat untuk bekerja meskipun tidak diperintahkan untuk melakukan tugas harian seperti panen, perawatan, dan loading. Mereka berharap perusahaan melihat ini sebagai pemenuhan kewajiban oleh buruh yang harus mendapatkan hak-haknya.(**)