ELSINDO, PALU- Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah masih memburu seorang pemuda berinisial MT karena keterlibatannya dalam peredaran 16 kilogram (kg) sabu-sabu di Kota Palu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring mengatakan, pemuda berinisial MT telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tersangka 16 kg yang kami tangkap menyebutkan bahwa MT diduga menjadi otak dan pengendali jaringan peredaran 16 kg sabu-sabu itu di Palu,” terangnya, Senin (13/7/2026).
Sembiring menyebutkan, perburuan MT tidak hanya dilakukan di dalam provinsi, namun hingga keluar provinsi.
“MT itu mahasiswa, kalangan Gen Z. Kami mendeteksi yang bersangkutan sudah keluar dari Kota Palu. Namun, kami terus buru sampai tertangkap,” tegasnya.
Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sulteng memusnahan barang bukti narkotika seberat 19 kilogram sabu-sabu di halaman Mapolda Sulteng.
Barang bukti tersebut berasal dari lima kasus peredaran narkotika berbeda yang berhasil diungkap polisi dengan total 13 tersangka.
Proses pemusnahan berlangsung dengan cara merebus sabu-sabu di dalam wadah besar, lalu mencampurnya dengan cairan detergen pembersih lantai. Setelah hancur, petugas membuang air sisa rebusan tersebut ke dalam selokan.
Sebagian besar barang bukti yang musnah tersebut merupakan hasil tangkapan yang sempat viral di Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri Palu pada 26 April 2026 lalu.
Kasus penyelundupan lewat jalur penerbangan ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan kurir dari kalangan terdidik.
Saat itu, polisi menangkap enam orang tersangka yang kedapatan membawa 16 kilogram sabu-sabu. Menariknya, keenam tersangka merupakan mahasiswa yang nekat menjadi kurir narkoba lintas pulau.
Mereka adalah RRJ (25), AMS (24), BIM (22), AB (24), JAS (19), dan WD (26).
“Mereka ini merupakan ‘pemain baru’ dan semuanya masih berstatus mahasiswa. Ini jaringan dari Provinsi Riau. Mereka membawa barang dari Riau menuju Jakarta, lalu masuk ke Palu,” ungkap Sembiring.
Ungkap 368 kasus
Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2026, jajaran Polda Sulteng menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang terlarang.
Polisi sukses mengungkap 368 kasus narkotika dan meringkus total 481 tersangka, yang terdiri dari 430 laki-laki dan 51 perempuan.
Dari ratusan kasus tersebut, aparat mengamankan total barang bukti berupa 27 kilogram sabu-sabu serta 53.455 butir obat-obatan berbahaya.
Polda Sulteng menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba dan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Sulteng. (**)














