ELSINDO, MORUT, Mutasi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Keas III Kolonodale Masri Djafar,SH tidak ada hubungannya dengan izin izin Pelabuhan Terminal Khusus di Desa Korololaki.
Demikian katakan Pj Pelaksana Harian Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Kolonodale Muharan Moh Saleh melalui pesan WhatsApp kepada media ini Rabu ( 8/11/2023)
Dijelaskan, perusahaan tambang di Desa Korololaki, Kecamatan Petasi, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah semuanya sudah mempunyai izin Jetty terminal khusus.
“Jadi ada tiga perusahaan di sana (Korololaki) yakni PT. Cocoman, CV. Soil Excavation dan PT. Anugrah Nusantara Permai sudah memiliki izin Jetty dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomo A.1020/AL.308/OJPL, ” sebutnya.
Hal tersebut juga menepis pemberitaan media soal pencopotan Ka UPP Kolonodale Masri Djafar.
Kata Muharam, itu bukan pencopotan. Akan tetapi, keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melakukan mutasi kepada 3 KUPP yakni Poso, Bitung termasuk Kolonodale.
Masri Djafar SH di Mutasi ke KUPP Poso, dan KUPP Poso Dr Hotman Tua CH P,S.Si T,MM dimutasi ke KUPP Kelas III Kolonodale.
Muharam Moh Saleh menegaskan, Masri Djafar dimutasi ke tempat yang baru, bukan karena izin Jetty.
“Itu smua ijinnya 3 Jetty yang ada di Desa Korololaki tidak ada hubungannya dengan pergantian pimpinan,” tutup Muharam.(**)















