ELSINDO, PALU– Setelah melalui proses yang panjang dan sempat diwarnai perpanjangan waktu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024. Pleno yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sulteng ini tuntas pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.45 WITA, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak terkait.
Namun, pleno ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Saksi pasangan calon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri menolak menandatangani berita acara dengan alasan penyelenggaraan Pilkada yang dinilai buruk. Meski demikian, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Anwar Hafid – dr. Reny Lamadjido (BERANI) unggul dengan perolehan 724.518 suara atau 45 persen.
Pasangan Anwar-Reny berhasil mengungguli lawannya di delapan kabupaten dan satu kota, termasuk: Kabupaten Parigi Moutong: 110.983 suara, Kota Palu: 72.048 suara, Sigi: 51.336 suara, Morowali Utara: 35.775 suara, Poso: 42.805 suara.
Sementara itu, pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal) memperoleh 621.693 suara atau 38,6 persen, dengan kemenangan di empat kabupaten, termasuk: Kabupaten Donggala: 68.927 suara, Banggai: 95.737 suara.
Pasangan Rusdy Mastura – Agusto berada di posisi ketiga dengan 263.950 suara atau 16,4 persen.
Rapat pleno sempat tertunda karena KPU Sulteng tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai tenggat yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Setelah diperpanjang dua hari, pleno akhirnya rampung. Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota atas kerja keras mereka dalam menyukseskan proses pemilu.
“Apapun hasilnya, mari kita terima dengan bijaksana. Kekurangan adalah hal yang wajar karena kita semua manusia. Namun, tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Risvirenol.
Selain itu, Risvirenol juga menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon terkait beberapa TPS sudah ditindaklanjuti sesuai regulasi. Salah satu kasus yang mencuat adalah perbedaan jumlah pengguna hak pilih di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dengan pengesahan hasil pleno ini, KPU Sulteng menetapkan pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido sebagai pemenang berdasarkan Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 434 Tahun 2024. Namun, segala keberatan yang muncul akan tetap dicatat dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.
Proses Pilgub Sulteng 2024 menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi di Sulawesi Tengah, menunjukkan dinamika yang tetap dalam koridor aturan hukum. (**)