Takwin Nilai Bupati Donggala Keliru

ELSINDO, DONGGALA- Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Donggala menjadi kontroversial karena terkait dengan pengusulan Bupati Donggala saat ini, Kasman Lassa. Beberapa hari yang lalu, Kasman Lassa mengajukan beberapa nama kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa mendapatkan persetujuan dari DPRD Donggala.

Takwin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi media pada Jumat keamrin (18/8/23).

Takwin mengungkapkan bahwa Bupati Kasman Lassa keliru dalam hal Penunjukan Penjabat Bupati (Pj) setelah masa jabatan berakhir.

“Sebaiknya, membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota,” jelasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengimbau semua pihak untuk mempelajari regulasi terkait hal tersebut.

“Kita memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan demokrasi yang baik kepada masyarakat, memberikan edukasi, serta menyampaikan informasi yang benar agar tidak ada polemik di masyarakat,” demikian yang diungkapkan oleh Takwin.

Sebelumnya, Bupati Donggala, Kasman Lassa, telah mengajukan 4 nama sebagai calon Penjabat, yaitu Rustam Effendi, Gosal, Muhammad, dan Damin Said. (CHL/*)