Ketua Fraksi PKS Sulteng Soroti Perda Belum Efektif, Terkendala Pergub

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H. (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang belum dapat diterapkan secara optimal karena belum didukung aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, mengatakan keberadaan aturan pelaksana sangat penting agar Perda yang telah melalui proses pembahasan panjang di DPRD tidak berhenti sebatas dokumen regulasi.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai 2 Kantor DPRD Sulteng, Selasa (18/8/2026), bertepatan dengan momentum Hari Konstitusi Republik Indonesia.

“Di tingkat lokal, kita berharap banyaknya Perda yang telah diputuskan dan menjadi regulasi bisa segera efektif dan memberikan efek nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Bunda Wiwik.

Ia menjelaskan, sejumlah Perda masih menghadapi kendala dalam implementasinya karena belum adanya Pergub yang menjadi landasan teknis penerapan regulasi tersebut.

“Perda belum efektif karena masih terkendala belum adanya Pergub yang menjadi landasan teknis penerapan Perda yang telah dibahas dan diputuskan di DPRD,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, sebuah Perda membutuhkan tindak lanjut yang konkret agar tujuan pembentukannya dapat diwujudkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai Perda yang sudah dibahas dengan proses panjang dan telah diputuskan bersama justru belum bisa memberikan manfaat maksimal karena aturan teknisnya belum tersedia. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Bunda Wiwik menilai efektivitas regulasi daerah pada akhirnya tidak cukup hanya diukur dari proses pembentukan dan pengesahannya. Regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan aturan teknis bagi Perda yang masih membutuhkannya.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan prinsip negara hukum benar-benar berjalan di tingkat daerah.

“Konstitusi harus benar-benar tegak. Hukum harus menjadi panglima dan setiap regulasi yang telah ditetapkan harus dapat dilaksanakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**)