ELSINDO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng. Konsultasi ini digelar di Ruang Rapat Lantai 15, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10/2024).
Konsultasi tersebut dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, dan Wakil Ketua Sementara, Aristan, S.Pt. Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk Ranperda ini, H. Zainal Abidin Ishak, ST, memimpin pertemuan, didampingi oleh Wakil Ketua Sonny Tandra, ST, dan Sekretaris Ronald Gulla, ST. Sejumlah anggota Panja lainnya turut hadir, termasuk H. Zalzulmida A. Djanggola, SH, M.Kn, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, S.Pd, M.Si, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, M.H, Muhammad Safri, S.Pd, M.Si, Mahfud Masuara, SH, Abdul Rahman, ST, IAI, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, Yusuf, SP, Drs. H. Suardi, dan Dr. Bartholomeus Tandigala.
Rombongan DPRD Sulteng ini juga didampingi oleh Sekretaris DPRD Provinsi, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Asmir Julianto Hanggi, SH, MH, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Hartati, SH.
Rombongan diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, serta Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si, selaku Analis Hukum Ahli Muda Wilayah I. Konsultasi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan dan diskusi terkait penyusunan Tatib DPRD yang baru.
Salah satu topik diskusi yang muncul adalah pertanyaan dari I Nyoman Slamet, S.Pd, M.Si terkait perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi. Slamet menanyakan apakah acara tersebut perlu disertai dengan Rapat Paripurna, mengingat hal ini dinormakan dalam Tatib, namun tidak disebutkan dalam undang-undang. Slamet Endarto menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan karena merupakan bagian dari kearifan lokal.
H. Zainal Abidin Ishak juga menanyakan tentang kemungkinan menambahkan lagu daerah setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam acara resmi DPRD. Menurut Endarto, hal ini diperbolehkan tanpa memerlukan Perda khusus karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang kearifan lokal, dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur.
Diskusi lain yang menarik adalah terkait Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) dan kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna melalui platform virtual seperti Zoom. Endarto menegaskan bahwa kehadiran virtual diperbolehkan dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu.
Ronald Gulla, ST, selaku Sekretaris Panja, juga mengajukan pertanyaan mengenai keberlakuan Tatib lama jika Tatib baru belum disahkan. Menurut Endarto, selama tidak ada perubahan atau perbaikan, Tatib lama tetap berlaku dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa dibentuk setelah adanya pimpinan definitif.
Selain itu, terdapat pembahasan mengenai kewajiban anggota DPRD untuk berdomisili di ibu kota provinsi. Sesuai dengan aturan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diwajibkan untuk tinggal di Kota Palu sebagai ibu kota provinsi.
Dalam konsultasi ini juga dibahas penyebarluasan Ranperda yang berasal dari DPRD maupun Gubernur. Penyebarluasan tersebut dilakukan melalui media massa, media sosial, atau melalui kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD).
Konsultasi yang berlangsung dengan lancar ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan Ranperda Tatib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta kearifan lokal.(**)