Berita  

Nilai ZI DPMPTSP Sulteng Melonjak ke 89,25, Selangkah Lagi Menuju WBK-WBBM

ELSINDO, PALU— Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menuju birokrasi bersih dan pelayanan publik berkualitas memasuki fase penting.

Senin (10/8/2026), DPMPTSP Sulteng mengikuti tahapan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di hadapan Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Kepala DPMPTSP Sulteng, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si., memaparkan secara komprehensif berbagai capaian, inovasi, serta strategi penguatan integritas dan kualitas pelayanan di instansinya.

Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi wawancara dan tanya jawab mendalam bersama TPN. Rifani didampingi para Ketua Tim Kerja serta Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum DPMPTSP Sulteng.

Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar target administratif, tetapi menjadi gerakan bersama yang harus diwujudkan hingga ke tingkat pelayanan paling depan.

Salah satu capaian yang menjadi sorotan dalam evaluasi kali ini adalah peningkatan nilai evaluasi ZI yang cukup signifikan.

DPMPTSP Sulteng berhasil menaikkan nilai dari 75,00 menjadi 89,25, atau mengalami peningkatan sebesar 14,25 poin.

Lebih penting lagi, keenam area pengungkit pembangunan Zona Integritas telah berada pada status “OK”, atau telah melampaui ambang batas minimum kriteria WBK.

Capaian tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, DPMPTSP Sulteng juga mencatat sejumlah prestasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan investasi.

Di antaranya, predikat Terbaik Kedua Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemda pada Anugerah Layanan Investasi 2022.

DPMPTSP Sulteng juga memperoleh Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI dengan skor 97,89 atau Zona Hijau.

Untuk memperkuat pembangunan Zona Integritas, DPMPTSP Sulteng mengimplementasikan 15 inovasi utama yang tersebar dalam empat area perubahan.

Pada area manajemen sumber daya manusia, misalnya, diterapkan sistem penetapan pegawai terbaik bulanan berbasis zero complain. Kebijakan ini turut mendorong penurunan keterlambatan layanan dari sekitar 15 persen menjadi hanya sekitar 5 persen.

DPMPTSP juga menerapkan pemberian hak kepegawaian secara otomatis untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar, serta program pengembangan kompetensi rutin setiap Kamis pagi.

Di bidang akuntabilitas, nilai SAKIP DPMPTSP Sulteng berhasil meningkat hingga predikat A dengan nilai 83,4, yang diperkuat penerapan manajemen risiko secara terintegrasi.

Sementara pada area penguatan pengawasan, DPMPTSP menghadirkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara real-time dengan rata-rata indeks kepuasan di atas 97 persen.

Pengawasan internal pelayanan perizinan juga diperkuat melalui pembentukan Tim Pengawasan Internal, serta menghadirkan Klinik Investasi yang melibatkan tim lintas instansi.

Transformasi juga terasa pada lini pelayanan publik. Berbagai inovasi digital dan layanan langsung dikembangkan untuk memangkas waktu serta memudahkan pelaku usaha.

Mulai dari layanan konsultasi virtual melalui Chatbot beraniberusaha.com, pendampingan jarak jauh PESONA melalui Zoom yang mampu meningkatkan efisiensi waktu hingga 80 persen, hingga layanan keliling melalui DPMPTSP Mobile.

Ada pula inovasi Policy-Desk Pimpinan, yang memungkinkan kepala dinas hingga kepala bidang berkantor langsung di lobi pelayanan untuk menerima dan merespons kebutuhan masyarakat tanpa harus membuat janji temu.

Model pelayanan tersebut memperlihatkan perubahan paradigma birokrasi: masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi sekadar menjadi penerima layanan, tetapi ditempatkan sebagai pihak yang harus mendapatkan pelayanan cepat, mudah, transparan, dan responsif.

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah Klinik Investasi. Program ini menghadirkan kolaborasi lintas instansi dengan menggandeng BRI, BPJPH, dan BPOM. Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh empat kebutuhan layanan sekaligus, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), akses permodalan, sertifikasi halal, dan izin edar dalam satu tempat dan pada hari yang sama.

Di sisi lain, transparansi informasi investasi terus diperkuat melalui Dashboard Interaktif Data Investasi. DPMPTSP juga menggelar FGD Harmonisasi Kebijakan untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang berpotensi menjadi hambatan dalam proses perizinan dan investasi di daerah.

Setelah tahapan evaluasi dan pemaparan di hadapan TPN KemenPANRB, perjuangan DPMPTSP Sulteng belum berakhir. Jika seluruh bukti dukung dan inovasi yang dipaparkan dinilai memenuhi standar kualifikasi, DPMPTSP akan memasuki tahapan berikutnya.

Di antaranya Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang menyasar para pelaku usaha.

Tahapan selanjutnya berupa uji petik atau on-site evaluation, yakni verifikasi lapangan secara langsung oleh tim penilai ke kantor DPMPTSP Sulteng.

Seluruh proses tersebut nantinya bermuara pada Rapat Pleno penetapan predikat WBK/WBBM. Dengan nilai evaluasi yang telah menembus angka 89,25 serta sederet inovasi pelayanan yang telah berjalan, DPMPTSP Sulteng kini berada di fase penentuan.

Bagi DPMPTSP, pembangunan Zona Integritas bukan semata mengejar sebuah predikat, tetapi bagaimana memastikan budaya kerja yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan benar-benar menjadi praktik sehari-hari. (**)