ELSINDO, SIGI– Prevalensi atau populasi stunting Kabupaten Sigi berdasarkan survey elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) secara umum dari Tahun 2019 sampai dengan 2021 mengalami penurunan.
Data prevalensi stunting Tahun 2019, sebesar 20,2%, Tahun 2020, sebesar 16,5%, dan Tahun 2021, sebesar 14,4%, dan secara umum pada 19 Wilayah Puskesmas di Kabupaten Sigi mengalami penurunan prevalensi, kecuali pada Puskesmas Kantewu dan Puskesmas Gimpu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Y Pongi saat membuka kegiatan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Sigi Tahun 2022, Rabu, 15 Juni 2022.
Kabupaten Sigi sebagai Kabupaten Lokus Tahun Ke-Tiga telah menyelesaikan 8 aksi, yaitu Analis Situasi (ANSIT), Penyusunan/pemetaan rencana program/kegiatan, pelaksanaan rembuk stunting, penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati Tentang peran desa, pelaksanaan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), Manajemen Data, publikasi stunting dan pelaksanaan review kinerja stunting.
“Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) telah memberikan hasil yang cukup menggembirakan dan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai usaha dan upaya untuk terus menyediakan berbagai pelayanan yang terbaik di bidang kesehatan salah satunya dengan program inovasi satu Kecamatan satu Dokter,” sebut Wabup Samuel.
Wabup berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan rumusan dan masukan yang konstruktif yang dapat membawa kemajuan serta perbaikan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Sigi.
Sementara, Ketua Tim Panelis Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Hasiaty Ponulele, mengatakan bahwa dalam rangka mengukur kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi, maka dilakukan penilaian kinerja pada bulan juni 2022, khusus untuk pelaksanaan aksi 1-8 Tahun 2022.
Penilaian Kinerja Penurunan stunting merupakan suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.
Adapun tujuan dari penilaian tersebut yaitu mengukur tingkat kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, memastikan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.
Kemudian mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.
Hadir pada kesempatan itu, Tim Panelis Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Peserta Peninjau (Kabupaten Donggala, Kota Palu), dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Sigi atau yang mewakili.(*)