DPRD Sulteng Sempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian

DPRD Sulteng Sempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian, Selasa (13/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, dipimpin Sekretaris Komisi II, Ronal Gulla, ST.

FGD tersebut melibatkan anggota Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Penyusunan naskah akademik menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi yang komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada keberlanjutan sektor pertanian.

Dokumen tersebut memuat landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis sebagai dasar penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian di Sulawesi Tengah.

Materi yang dikaji mencakup perencanaan pertanian, tata kelola lahan, sarana dan prasarana, sistem budidaya, pascapanen, pemasaran, perlindungan petani, hingga penerapan teknologi pertanian ramah lingkungan.(**)