Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulteng Soroti DBH Pemerintah Pusat ke Daerah

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman Malappa ditemui sejumlah Jurnalis di salah satu cafe di Kota Palu, Selasa (13/10/2026. FOTO : Fikri.

ELSINDO, PALU – Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman Malappa menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Bagi Hasil (DBH), terutama rumus pembagian yang dinilai masih bersifat sentralistik.

“Kebijakan dan mekanisme distribusi DBH dinilai masih terpusat sehingga sebagian besar hasil pajak dan keuntungan tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat,” ujar Musliman Malappa, Selasa (13/10/2026).

Dijelaskan, Sulawesi Tengah menanggung dampak langsung dari ekspansi industri pertambangan, meliputi kerusakan lingkungan, masalah sosial, serta tekanan terhadap infrastruktur dan pelayanan publik.

“Mendesak adanya revisi terhadap peraturan turunan, khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Mineral dan Batubara (Minerba) berdasarkan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Sulawesi Tengah yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara dari sektor pertambangan dan hilirisasi mineral.

“Selanjutnya, kami mendorong koordinasi dan audiensi ke berbagai lembaga tinggi negara, seperti DPR RI (Komisi VI dan Komisi XII), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Sulawesi Tengah tidak boleh terus diposisikan sebagai daerah yang hanya diminta berkorban ketika negara menghadapi persoalan fiskal. Menurutnya, Dana Bagi Hasil merupakan hak konstitusional daerah penghasil yang telah diatur dalam sistem perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sulawesi Tengah bukan sapi perah. Jangan hanya ketika negara membutuhkan penerimaan, kekayaan alam kami dieksploitasi. Namun, saat hak daerah harus dibayarkan, kami justru diminta mengalah demi kepentingan daerah lain,” tegasnya.

Apabila terdapat daerah yang mengalami tekanan fiskal, ia mengaku bahwa pemerintah pusat masih memiliki berbagai instrumen lain melalui APBN, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema transfer fiskal lainnya.

“Jangan menyelesaikan persoalan satu daerah dengan mengorbankan hak daerah lain. Jika pemerintah ingin membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal, gunakan instrumen yang memang disiapkan untuk itu, bukan mengambil jatah daerah penghasil,” sebutnya.

Bahkan, DPRD dan Pemprov Sulteng mendorong forum dengan melibatkan provinsi penghasil nikel lainnya, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Di mana seluruh perwakilan daerah sepakat untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam, khususnya nikel.

“Daerah penghasil nikel selama ini menanggung beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur yang besar, namun belum mendapatkan porsi DBH yang adil. Oleh karena itu, ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kebijakan yang konkret,” tuturnya. (FA)