ELSINDO, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti keterbatasan rumah sakit rujukan dan ketidakjelasan regulasi dalam pelaksanaan program Berani Sehat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin, S.H., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Syarifuddin, saat ini hanya terdapat dua rumah sakit rujukan untuk program Berani Sehat. Jumlah tersebut dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar tiga juta jiwa.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa rumah sakit mempersulit pelayanan. Padahal, persoalan juga berkaitan dengan belum jelasnya regulasi pendukung dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
Ketidakjelasan aturan tersebut turut berdampak pada tenaga kesehatan, terutama terkait pembayaran jasa medis.
Karena itu, DPRD mendorong penyempurnaan regulasi untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme pelayanan, serta menjamin hak tenaga kesehatan.
FGD yang diprakarsai Komisi IV DPRD Sulteng itu dihadiri Ketua Komisi IV H. Moh. Hidayat Pakamundi, anggota Komisi IV, tim penyusun, tenaga ahli, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.(**)














